• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kepala Desa Diduga Bermain Api, Dilaporkan ke Bawaslu Serang

img

Ilmahub.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Kutipan Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Indonesia, Peristiwa, News. Pandangan Seputar Indonesia, Peristiwa, News Kepala Desa Diduga Bermain Api Dilaporkan ke Bawaslu Serang Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

    Table of Contents

Dalam kancah Pilkada Serentak 2024, dugaan ketidaknetralan pejabat publik kembali mencuat. Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan keberpihakan kepada pasangan bakal calon bupati Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.

Menurut kuasa hukum pelapor, Cecep Azhar, tindakan tersebut melanggar Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang melarang kepala desa, perangkatnya, camat, dan ASN untuk memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bawaslu Kabupaten Serang diharapkan menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi jika terbukti adanya ketidaknetralan.

Cecep menekankan bahwa warga Kabupaten Serang menginginkan Pilkada yang bersih dan transparan, di mana warga dapat memilih sesuai hati nurani tanpa paksaan atau ajakan dari pihak mana pun.

Dugaan ketidaknetralan ini bermula dari ajakan kedua pejabat tersebut kepada warganya untuk menghadiri acara senam bersama di Cikande pada 8 September 2024, yang diselenggarakan oleh pihak calon kepala daerah.

Cecep menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat berujung pada sanksi berat. Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk bersikap netral dalam Pilkada dan menjunjung tinggi integritas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pilkada Serentak 2024 dan isu-isu terkait, kunjungi IlmaHub, sumber terpercaya untuk berita dan informasi terkini.

Itulah pembahasan mengenai kepala desa diduga bermain api dilaporkan ke bawaslu serang yang sudah saya paparkan dalam indonesia, peristiwa, news Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - IlmaHub
Added Successfully

Type above and press Enter to search.