Jokowi Diambang Pelanggaran UU PDP: Deadline Pengawas Mendekati
Ilmahub.web.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Pada Edisi Ini mari kita eksplorasi potensi Nasional, Politik, News yang menarik. Tulisan Tentang Nasional, Politik, News Jokowi Diambang Pelanggaran UU PDP Deadline Pengawas Mendekati Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
- 1.1. Perlindungan Data Pribadi: Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas
- 2.1. Sanksi dan Kewajiban Pengendali Data
- 3.1. Tanggung Jawab Lembaga Penyelenggara PDP
- 4.1. Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia
- 5.1. Potensi Pelanggaran Presiden
- 6.1. Sanksi Pelanggaran UU PDP
- 7.1. Kepemimpinan yang Kompeten
Table of Contents
Perlindungan Data Pribadi: Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku pada 18 Oktober 2024 mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP sebagai pengawas di era digital. Lembaga ini memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan kepatuhan terhadap standar keamanan data pribadi.
Sanksi dan Kewajiban Pengendali Data
UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi. Pengendali data pribadi wajib membuktikan pemenuhan kewajiban dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Jika terjadi kebocoran data, pengendali data wajib memberikan klarifikasi hasil investigasi dan metode keamanan yang digunakan.
Tanggung Jawab Lembaga Penyelenggara PDP
Lembaga Penyelenggara PDP diharapkan dapat mendorong organisasi untuk memiliki rencana yang terperinci untuk mendeteksi, merespon, dan memulihkan diri dari serangan siber. Lembaga ini juga harus melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap kepatuhan organisasi atas kebijakan dan standar keamanan data pribadi.
Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia
Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Potensi Pelanggaran Presiden
Dr Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar UU PDP jika tidak segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Sanksi Pelanggaran UU PDP
UU PDP mengatur sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan. Selain itu, terdapat sanksi pidana penjara bagi pelanggaran tertentu.
Kepemimpinan yang Kompeten
Mungkin Anda Suka:
✦ Tanya AI