• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mobil Listrik: Bebas Emisi, Bebas Pajak?

img

Ilmahub.web.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Sekarang aku ingin membagikan pengetahuan seputar Otomotif, Finansial, News. Ulasan Artikel Seputar Otomotif, Finansial, News Mobil Listrik Bebas Emisi Bebas Pajak Yuk

    Table of Contents

Pajak Mobil Listrik: Insentif dan Regulasi yang Perlu Diketahui

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi emisi karbon. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan insentif pajak yang menguntungkan bagi pemilik mobil listrik. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik dan Peraturan Pemerintah terkait pajak otomotif berdasarkan klasifikasi emisi.

Insentif pajak yang diberikan membuat pajak mobil listrik relatif lebih rendah dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar minyak. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Tingginya minat terhadap mobil listrik juga dipengaruhi oleh peraturan pemerintah yang mendukung pengembangan industri ini.

Dasar hukum yang mengatur pajak mobil listrik adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB. Selain itu, mobil listrik juga dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara menghitung pajak mobil listrik sama dengan perhitungan pajak mobil pada umumnya. Rumusnya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen, ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik dan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pajak mobil listrik, Anda dapat mengunjungi situs resmi IlmaHub. Di sana, Anda akan menemukan berbagai artikel dan informasi terkini seputar dunia otomotif dan perpajakan.

Itulah penjelasan rinci seputar mobil listrik bebas emisi bebas pajak yang saya bagikan dalam otomotif, finansial, news Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - IlmaHub
Added Successfully

Type above and press Enter to search.