Stafsus Sri Mulyani: Pajak Rumah Sudah Berlaku 30 Tahun

Ilmahub.web.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Dalam Waktu Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Finansial, News. Artikel Yang Mengulas Finansial, News Stafsus Sri Mulyani Pajak Rumah Sudah Berlaku 30 Tahun Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
Table of Contents
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini juga berdampak pada kegiatan membangun rumah sendiri, yang akan dikenakan PPN sebesar 2,4% dari sebelumnya 2,2%.
Pengenaan PPN untuk membangun rumah sendiri sudah diatur sejak 1994. Namun, tarifnya baru akan naik pada 2025. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, karena membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan PPN.
Namun, tidak semua masyarakat yang membangun rumah dikenakan PPN. Ada syarat-syarat tertentu, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi. Pengenaan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022.
Besaran PPN yang dikenakan adalah hasil perkalian 20% dari tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini adalah total pengeluaran untuk membangun rumah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN membangun rumah sendiri, Anda dapat mengunjungi situs resmi IlmaHub.
Begitulah uraian komprehensif tentang stafsus sri mulyani pajak rumah sudah berlaku 30 tahun dalam finansial, news yang saya berikan Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. silakan share ke rekan-rekan. lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI